Razia Masker, Tim Yustisi Karangasem Tak Jatuhkan Sanksi Denda Rp. 100.000 Bagi Pelanggar
balitribune.co.id | Amlapura - Guna menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.