Pemerintah Longgarkan Aktivitas Usaha Beroperasional Hingga Pukul 22.00 Wita & Perketat Prokes
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 4 Maret 2021 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pe