Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan
Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini bakal memasuki babak baru. Penyidik dari Unit IV Subdit V Dit Reskrimum Polda Bali telah melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7).