Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.