Sebagian Besar Pengusaha Patuhi SE Walikota
balitribune.co.id | Denpasar - Hari pertama pasca pemberlakuan Surat Edaran Walikota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel, dari pantauan di lapa