Miliki 22,57 Kokain, Kru Kapal asal Perancis Diadili
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Perancis yang sempat melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian, akhirnya didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar pada Rabu (22/1). Dia adalah Olivier Jover (47). Pria yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa memeliki kokain seberat 22,57 gram netto.