Warga Transmigran Keluhkan Lahan Tidak Bisa Disertifikatkan
BALI TRIBUNE - Perasaan gundah meliputi hati warga transimigran asal Bangli di daerah transmigran UPT Amahola 1, Kecamatan Maromo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, sejak diberangkatkan menjadi warga transigran tahun 2008 hingga kini proses pensertifikatan lahan seluas hampir 2 hektar perkepala keluarga belum kelar.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Fri, 02/09/2018 - 02:01