Peramuwisata Lulusan S2 Dituntut 11 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi dan pekerjaan mapan tidak menjamin seseorang bisa terhindar dari jeratan Narkotika. Seperti yang dialami Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena barang laknat itu.