Terjebak Jaringan Narkoba Lintas Pulau = Stiefani Didakwa Pasal Berlapis
BALI TRIBUNE - Stiefani Anindya Hadi (25), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (23/10). Perempuan asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur ini didakwa hukuman berat dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir. Persidangan sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 10/24/2017 - 20:24