Jaga Kearifan Lokal, Gubernur Koster Dukung RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
BALI TRIBUNE - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya diatur dengan undang-undang.