Puluhan Tahun Mengabdi, Tujuh Bidan Desa Diangkat Jadi CPNS
BALI TRIBUNE - Ditengah ketatnya seleksi dan kelulusan CPNS, kini angin segar dirasakan para tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi sebagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pasca diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertrentu Dalam Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 tahun dan disusul dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menpan RB, Mendikbud, Mendagri dan Kepala BKN RI.