Sederhanakan lzin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission
BALI TRIBUNE - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran. Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M.