I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning
balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).