Cabuli Anak SD, Penjual Sempol Dituntut 10 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - M. Yusuf, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup di Pengadilan Negeri pada Selasa (21/12).