Miliki 37 Paket Sabu, Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar -Seorang oknum anggota Polri yang di bertugas di Polres Badung, Gde Made Ardhana (34), hampir pasti bakal mendekam di penjara selama 10 tahun setelah dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 37 paket sabu dan 3 butir tabl