Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Kanada

Bali Tribune / DEPORTASI - Karena Overstay WNA asal Kanada dideportasi Imigrasi Singaraja.
balitribune.co.id | SingarajaWarga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. YB dideportasi Sabtu (2/10) lalu karena dianggap tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu diberikan (overstay).
 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, YB terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “WNA itu melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari, sampai 3 Juli 2021. Lalu YB diamankan pada 27 September 2021 di Jembrana,” jelas  Nanang Mustofa, Minggu (3/10).
 
Keberadaan YB menurut Nanang, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya. Berdasar laporan itu, petugas Imigrasi Singaraja kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, YB diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. Diketahui selama ini YB mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diperoleh secara Onshore.
 
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa YB sebelumnya sempat memakai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. ”Sebelumnya WNA itu pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK,” imbuh Nanang Mustofa.
 
Menurut catatan, tahun 2020, YB kembali menikah dengan seorang warga Bali secara sah sesuai agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, YB belum memiliki anak. Sehingga, YB dinilai lalai memperoleh izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku. Ironisya,YB belakangan tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk hidup di Bali, dia  hanya mengandalkan uang yang diperoleh dari keluarga di Negara asalnya. “Deportasi ini sebagai bagian penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran ke imigrasian oleh WNA,” sambungnya.
 
Dengan adanya kasus tersebut, Nanang Mustofa mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat dijajaran Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerja baik di Kabupaten Buleleng, Karangasem termasuk Jembarana.
 
“Sistem pengawasan kami selama ini terbuka dengan operasi gabungan maupun tertutup. Kami harapkan semua pihak terkait untuk bersinergi,” tandas Nanang Mustofa. 
wartawan
CHA
Category

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.