Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

tabung gas
Bali Tribune / TABUNG GAS - Kapolres Karangasem memperlihatkan ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti kasus pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Subagan, Karangasem, Jumat (8/5/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengoplosan di sebuah gudang di wilayah Subagan.

Di lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan 10 orang yang sedang melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Peran mereka terbagi menjadi 3 orang tukang oplos, 6 orang buruh angkut, 1 orang sopir yang bertugas memasarkan hasil oplosan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya: 1.788 tabung gas berbagai ukuran (3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg), Alat pengoplos (regulator/pipa penyambung) dan timbangan, 2 unit truk Isuzu Elf putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas hingga ke luar Bali (NTB).

Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik usaha tersebut berinisial PE, sementara penanggung jawab operasional berinisial IWA.

Aksi ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 54 hari kerja, terhitung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026. Adapun total kerugian negara mencapai Rp714.420.000. Total Keuntungan Pelaku mencapai Rp281.340.000.

Rincian keuntungan harian pelaku berasal dari margin harga per tabung, Tabung 12 Kg: Keuntungan Rp56.000/tabung (Total Rp2.800.000/hari). Tabung 50 Kg: Keuntungan Rp252.000/tabung (Total Rp2.250.000/hari). Tabung 5,5 Kg: Keuntungan Rp8.000/tabung (Total Rp160.000/hari).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tegas Kapolres.

wartawan
AGS
Category

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia turut memeriahkan dengan beragam aktivitas apresiasi bersama konsumen. Kegiatan memanjakan konsumen ini akan berlangsung hingga akhir September dengan melibatkan ribuan pelanggan melalui aktivitas seru yang dapat memberikan pengalaman yang berkesan dan personal.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi PKK se-Bali, Tabanan Berpartisipasi di Pasar Rakyat ke-7 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Semangat berbagi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali mempertemukan gerak PKK se-Bali. Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A.

Baca Selengkapnya icon click

Adira Finance Singaraja Wujudkan Apresiasi Pelanggan Lewat Ragam Penawaran Spesial di Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Singaraja - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Singaraja menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Singaraja. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.