Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

SIDAK
Bali Tribune / SIDAK - Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kawasan Bukit Kampial, Nusa Dua, Badung.

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan seluas sekitar 5,8 hektare tersebut pada Jumat (4/9/2026).

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta. Kegiatan itu juga melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pansus dan pemerintah daerah memeriksa secara menyeluruh dasar hukum, perizinan dan kewenangan pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, amar putusan tersebut belum dapat diperlihatkan secara jelas di lapangan.

“Yang kami inginkan adalah semuanya jelas dan berjalan sesuai ranah hukum. Kalau seluruh dokumen dan perizinan lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi usaha yang digunakan, mengingat terdapat informasi bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

Menurut Pansus, dasar dan kriteria klasifikasi tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka serta disesuaikan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Dalam sidak itu juga terungkap adanya perubahan pola pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut, terutama mengenai kewenangan kurator, dasar penunjukan, status pengelolaan lokasi serta hubungan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap.

Menurutnya, seluruh pihak perlu membuka dokumen secara transparan agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Ia menegaskan, penutupan sementara bukan berarti kegiatan pertambangan dihentikan secara permanen. Aktivitas dapat kembali berjalan apabila seluruh dokumen, perizinan dan persyaratan hukum telah dilengkapi serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami lakukan adalah memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa seluruh temuan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

RDP akan digunakan untuk mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.

Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas pertambangan di Kampial belum dapat berjalan seperti biasa hingga seluruh aspek legalitas dan administrasi benar-benar diperjelas.

Pansus TRAP DPRD Bali berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua.

wartawan
ARW
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.