Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

pelaku
Bali Tribune / Pelaku pebunuhan di Darmasaba saat di interogasi Satreskrim Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah DF (20) yang merupakan rekan kerja korban serta tiga rekannya asal Jember, Jawa Timur, yakni MKH (24), AF (17), dan IPR (16). Dua pelaku terakhir diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pembunuhan sadis ini terjadi di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, DF selaku pelaku utama nekat menghabisi nyawa korban karena dilandasi dendam mendalam.

"Selama bekerja bersama Dean, pelaku mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan perundungan. Ia merasa sering dibully, dihina, diejek dengan kata-kata yang menurutnya menyakitkan. Itu menimbulkan dendam yang sudah cukup lama," ungkap AKBP Joseph dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026) sore.

Selain dendam, aksi ini juga didorong oleh motif ekonomi. DF mengajak tiga rekannya untuk merampas barang-barang berharga milik korban setelah menghabisinya.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sempat melontarkan niat kepada DF untuk mencuri mesin kompresor di tempat kerja mereka pada 6 Mei 2026. Pukul 23.00 WITA  DF mendatangi kos ketiga rekannya di wilayah Kuta. Saat berkumpul, korban kembali mengirim pesan WhatsApp kepada DF untuk menegaskan niatnya mengambil kompresor malam itu.DF menunjukkan pesan tersebut kepada tiga rekannya. Saat itulah muncul rencana matang untuk menghabisi korban sekaligus merampas uang, sepeda motor Honda Beat, dan telepon genggam miliknya. DF kemudian membagi tugas kepada masing-masing pelaku.

Pukul 01.15 WITA para pelaku tiba di Mae Wash untuk menyergap korban. DF sempat mengambil pisau pemotong busa di lokasi dan menyelipkannya di pinggang. Sejam kemudian, korban datang, mematikan CCTV, dan menunduk untuk mengambil kompresor. Saat itulah AF memukul kepala korban dengan botol kosong hingga tersungkur.

Para pelaku lain langsung mengeroyok korban dengan pukulan, tendangan, hingga hantaman kursi besi. Dalam kondisi tak berdaya, DF menusuk punggung korban. Meski pisau sempat bengkok, DF meluruskannya kembali dan menggorok leher korban hingga dipastikan tewas.

Usai memastikan korban tewas, DF memerintahkan AF dan pelaku lain mencari lokasi penguburan menggunakan motor korban dan cangkul milik tempat cuci motor. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Antasura antara pukul 02.30 hingga 04.30 WITA. Karena kondisi yang gelap, proses penguburan dilakukan terburu-buru hingga bagian kaki korban sempat menyembul ke permukaan tanah dan akhirnya memicu warga sekitar.

Usai mengubur korban, DF mengirim pesan palsu kepada pemilik Mae Wash yang menyatakan dirinya mengundurkan diri untuk pulang kampung. Komplotan ini langsung melarikan diri ke Jawa Timur dan menjual motor korban seharga Rp 2,8 juta yang ironisnya tidak dibagi rata.

Tim Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada 18 Mei 2026, keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Yang mengenal korban hanya satu orang, yaitu DF. Tiga lainnya tidak kenal," jelas perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat proses pengembangan kasus, pelaku utama (DF) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kakinya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah cangkul, pakaian, jaket, dan celana pendek milik pelaku, 2 unit sepeda motor (Honda Beat milik korban dan Honda Vario hitam), 1 buah kursi besi, 1 unit telepon genggam, Adapun pisau yang digunakan untuk menggorok korban masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku ke sungai.

Atas tindakan sadis tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal Primer: Pasal 459 jo Pasal 20 KUHP Nasional tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal 20 tahun penjara). Pasal Subsidair: Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Kematian (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).

wartawan
RAY
Category

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Cempaka Putih Jadi Maskot Busana Adat Bali di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Bunga Cempaka Putih resmi dicanangkan sebagai maskot daerah dalam berbusana adat Bali di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus mengenalkan kekayaan hayati daerah agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Gotong Royong

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan Apel Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kota Denpasar, Senin (17/8/2026), di Lapangan Lumintang, Denpasar. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin langsung rangkaian peringatan hari kemerdekaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Maknai Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Apel bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Kabupaten Karangasem, berlangsung khidmat pada Senin (17/8/2026), dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Apel bendera diawali dengan kedatangan ratusan anggota pasukan pelacaran rute perjuangan pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Lapangan Tanah Aron, serta membacakan surat sakti pahlawan I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.