Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RAPBD Bangli Tahun 2026 Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Bangli
Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika di Sidang Paripurna DPRD Bangli, Selasa (28/10)

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui pembahasan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini melalui Sidang Paripurna DPRD Bangli pada Selasa (28/10). Sidang  dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.  Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD lingkungan Pemkab Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantar mengatakan, segi tatanan dan peraturan perundang-undangan yang ada, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran 2025,  dan Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026. “Pengajuan kita ada keterlambatan karena penyesuaian dengan jadwal RPJMD, namun mulai persetujuan ini kita bisa kembali on the track sesuai jadwal,” ujarnya.

Lanjut Sedana Arta, dengan adanya persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada hari ini, merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat Jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah yaitu “ Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pembangunan semesta berencana dalam Bali era Baru di  Kabupaten Bangli. “Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui,” sebutnya.

Menurutnya berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, pihaknya akan akan melanjutkan satu langkah lagi, yakni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali. “Kita harap , proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya  segera dapat kita laksanakan. «Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, mari kita wujudkan sinergi dalam pelaksanaan APBD untuk kemajuan Kabupaten Bangli karena APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik," kata Sedana Arta.

wartawan
SAM
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.