Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

Pemilihan bendesa
Bali Tribune / PEMILIHAN - Krama Adat Pejarakan, Buleleng saat mengikuti proses pemilihan Bendesa Adat Pejarakan.

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Pemilihan yang digelar melalui Paruman Agung Desa Adat itu diikuti empat calon bendesa dan melibatkan krama dari sembilan banjar adat. Hasilnya, calon nomor urut 4, Wayan Sudana, meraih suara terbanyak dengan perolehan 1.254 suara dan ditetapkan sebagai Bendesa Adat Pejarakan periode 2026–2031, menggantikan Jro Putu Suastika.

Kelian Saba sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan, Dewa Nyoman Tastra, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan berdasarkan awig-awig, pararem desa adat, serta tetap berpedoman pada arahan Majelis Desa Adat.

Ia mengungkapkan, panitia yang dibentuk berjumlah 15 orang, lebih banyak dari ketentuan umum yang maksimal sembilan orang. Keputusan tersebut diambil karena luasnya wilayah Desa Adat Pejarakan yang terdiri atas sembilan banjar adat sehingga seluruh wilayah dapat terwakili dalam kepanitiaan.

"Seharusnya maksimal sembilan orang, namun karena Desa Pejarakan sangat luas dan memiliki sembilan banjar adat, kami memutuskan menambah jumlah anggota panitia agar keterwakilan wilayah lebih maksimal," ujarnya didampingi salah satu panitia Dewa Made Dicky Hendrawan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Dewa Tastra, sebelum pemilihan sempat terjadi perbedaan pandangan dalam Paruman Madya. Sebagian besar tokoh masyarakat dan krama menginginkan pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung, sedangkan pedoman awal mengedepankan musyawarah mufakat.

Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, panitia melakukan paruman di masing-masing banjar adat. Hasilnya, delapan dari sembilan banjar menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan langsung.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan MDA Provinsi Bali. Pihak MDA tidak melarang, namun menekankan bahwa teknis pelaksanaannya harus berbeda dengan pemilihan politik seperti Pilkada atau Pileg. Karena itu kami mengemasnya dalam bentuk Musyawarah Pemilihan," jelasnya.

Sebagai upaya menjaga kondusivitas, seluruh bakal calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan menerima mekanisme pemilihan langsung serta tidak akan menggugat hasil pemilihan apabila tidak terpilih.

Dewa Tastra mengatakan, mekanisme tersebut terbukti mampu menjaga suasana tetap aman dan damai. Seluruh tahapan berjalan tanpa gejolak, dan hasil pemilihan diterima oleh seluruh calon maupun krama desa adat.

Empat calon yang mengikuti pemilihan yakni Jero Made Simpen (nomor urut 1), Made Sadra (nomor urut 2), I Ketut Gara (nomor urut 3), dan Wayan Sudana (nomor urut 4).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Wayan Sudana memperoleh 1.254 suara, disusul Jero Made Simpen 345 suara, I Ketut Gara 293 suara, dan Made Sadra 276 suara.

Dari total 2.879 pemilih yang terdaftar, sebanyak 2.168 suara dinyatakan sah, dengan tingkat partisipasi mencapai sekitar 75 persen.

Wayan Sudana unggul di hampir seluruh banjar adat, di antaranya Banjar Sandi Kertha dengan 353 suara, Banjar Pejarakan 216 suara, Goris Kemiri 141 suara, Goris Pasar 118 suara, Marga Garuda 100 suara, Goris 96 suara, Batu Ampar 93 suara, Goris Asri 93 suara, serta Banyuwedang 44 suara.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal, mulai dari penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, penetapan calon tetap, hingga pelaksanaan Paruman Agung,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemilihan akan dibawa ke Musyawarah Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat sebelum dilakukan penyusunan struktur prajuru, pengajuan Surat Keputusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, hingga prosesi pengukuhan Bendesa Adat terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

“Setelah Wayan Sudana terpilih kami berharap ia mampu melanjutkan tata kelola Desa Adat Pejarakan, menjaga kelestarian adat, budaya, serta awig-awig, sekaligus memperkuat persatuan krama dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.