Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

penguasaan lahan
Bali Tribune / Jro Cilik bersama Wirasanjaya dan Putu Wibawa dari Firma Hukum Global Yustisia.

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, proses perkara telah bergulir di sejumlah tingkat peradilan. Gugatan tersebut disebut tidak dikabulkan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hingga proses Peninjauan Kembali.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertahankan penguasaan fisik Desa Adat Yeh Sanih atas kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Menurut pengacara yang akrab disapa Cong San ini, penguasaan fisik tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

Ia juga menyebut masa berlaku HGB yang dikaitkan dengan pihak penggugat telah berakhir sejak 2005. Sementara itu, Desa Adat Yeh Sanih disebut telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.

“Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, proses pengajuan hak atas tanah selanjutnya tetap akan mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Selain persoalan status dan penguasaan lahan, Desa Adat Yeh Sanih juga memiliki rencana untuk mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi adat dan keagamaan.

Sebelumnya, di kawasan itu sempat berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai pondok wisata. Namun, menurut Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi aktivitas keagamaan masyarakat.

Kawasan tersebut selama ini digunakan untuk sejumlah prosesi keagamaan, antara lain melasti, nganyut, dan melukat.

Pemanfaatannya pun, kata Jro Sukresna, tidak terbatas bagi warga Desa Adat Yeh Sanih. Masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali Utara juga memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan ritual keagamaan.

“Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur,” papar pria yang biasa dipanggil Jro Cilik ini.

Ke depan, Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembangkan kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi. Salah satu konsep yang direncanakan adalah pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat.

“Rencana tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga nilai adat dan spiritual yang selama ini melekat pada Yeh Sanih,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.