Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

Rabies
Bali Tribune / Ilustrasi anjing rabies. (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Kasus gigitan anjing itu dilaporkan ke Petugas Puskeswan Mengwi, Disperpa Badung, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Laporan disampaikan Perbekel Desa Cemagi setelah anjing tersebut dilaporkan menggigit enam orang, terdiri dari empat WNI dan dua WNA.

"Setelah menerima laporan, petugas Puskeswan Mengwi langsung berkoordinasi dengan pihak Desa Cemagi untuk melakukan penanganan di lapangan," katanya.

Namun, saat petugas tiba dan melakukan pencarian, anjing yang diduga menggigit para korban sudah tidak ditemukan. Disperpa pun meminta masyarakat segera melaporkan apabila anjing tersebut kembali terlihat agar dapat diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Seandainya anjing ditemukan kembali oleh masyarakat, petugas sudah siap mengambil tindakan lebih lanjut, mengamankan dan mengambil sampel otak anjing,” jelas Raka Sukadana.

Menurutnya, pemeriksaan sampel otak diperlukan untuk mengetahui apakah anjing tersebut terindikasi rabies. Sementara itu, para korban telah diarahkan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan laporan Perbekel Cemagi, seluruh korban sudah memperoleh penanganan awal dan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Dari dua korban WNA, satu diketahui berasal dari Australia dan telah kembali ke negaranya. Sementara identitas WNA lainnya hingga kini belum diketahui.

"Kami masih menunggu informasi apabila anjing yang diduga menyerang para korban kembali ditemukan," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Bagus Padma Puspita juga membeberkan pihaknya menerima laporan tujuh orang digigit anjing liar di Desa Cemagi dan sekitarnya pada Jumat (4/8/2026).

Dari ketuhuh korban itu dua diantaranya adalah WNA. Para korban pada saat itu juga telah mendapat penanganan medis di Pustu dan Puskesmas Mengwi. 

wartawan
ANA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.