Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

kelian adat
Bali Tribune / PARUMAN - Kelian Adat Terpilih Adat Nyoman Mangku Widiasa dan suasana paruman Desa Adat Banyuasri

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Somasi tersebut dilayangkan Kelian Adat terpilih, Nyoman Mangku Widiasa, bersama jajaran prajuru melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. Keputusan melayangkan somasi ini disepakati setelah melalui proses paruman (rapat) desa adat.

Dalam surat somasi tersebut, pihak Desa Adat Banyuasri memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi MDA Bali untuk merespons.

“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan klien kami, Nyoman Mangku Widiasa, selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas Sunarta, Rabu (27/5/2026).

Pihak Desa Adat Banyuasri menilai seluruh proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah sah dan dilaksanakan sesuai dengan awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.

Tak hanya itu, legalitas hasil paruman tersebut diklaim sudah sangat kuat karena telah diuji di persidangan dan mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

“Ada empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri yang telah kami lampirkan. Legalitas ini juga dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelas Sunarta.

Kuasa hukum turut membeberkan dampak kerugian besar yang dialami warga akibat berlarut-larutnya penerbitan SK pengukuhan ini. Sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri praktis tidak dapat mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.

Kondisi tersebut dinilai fatal karena melumpuhkan dan menghambat pelaksanaan program-program kerja desa adat yang bersentuhan langsung dengan krama (warga).

“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program desa. Fakta (mandeknya SK) ini sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” tandasnya.

Melalui somasi terbuka ini, pihak Desa Adat Banyuasri mendesak MDA Provinsi Bali untuk segera mengambil langkah penyelesaian agar roda pemerintahan dan kegiatan adat di wilayah tersebut dapat kembali berjalan optimal.

wartawan
CHA
Category

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.