Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Hakim: Tidak Ada Pencucian Uang
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/08/2020 - 22:44
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/08/2020 - 22:44
balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja untuk mendapatkan pembatalan SHM No.2427 yang berupa tanah lapang oleh BPN Provinsi Bali, terganjal akibat sertifikat tanah tersebut masih dalam tanggungan.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/08/2020 - 21:14
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/08/2020 - 05:46
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 01/07/2020 - 01:11
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 01/06/2020 - 00:49
balitribune.co.id | Gianyar - Buntut kasus penebasan di Pantai Masceti, I Made Suparta alias Kempur Reidivis kasus penganiyaan serta adiknya Ketut Sudana alias Sayong secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kakak beradik ini telah membuat geger warga di Pantai Masceti Sabtu (3/1) lantaran melakukan penganiayaan terhadap I Wayan Suparta alias Pasta yang sama-sama asal Desa Medahan, Blahbatuh.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sun, 01/05/2020 - 15:35
balitribune.co.id | Gianyar - Memasuki hari kerja pertama di tahun 2020, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gianyar membaca ikrar dan menandatangani dokumen Pakta Integritas di ruang sidang Candra, Kamis (2/1/20). Pembacaan dan penandatanganan dokumen Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 01/03/2020 - 15:36
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis kepada Frengki Adi Putra (32) dengan pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 01/03/2020 - 06:42
balitribune.co.id | Singaraja - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mendeportasi sebanyak 31 orang warga negara asing. Mereka kedapatan melakukan berbagai macam pelanggaran hukum keimigrasian, yang berujung putusan deportasi.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 01/03/2020 - 06:35
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 12/27/2019 - 06:12