Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Ngurah Rai Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Fisik Keimigrasian

Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Biro Umum, melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Rabu (31/8).
balitribune.co.id | BadungKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Rabu (31/8). Berkas tersebut diantaranya berkas permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2019 sebanyak 17.590 dan berkas permohonan izin tinggal kunjungan perode 2019 sejumlah 50.269 dokumen.
 
Bekerja sama dengan Biro Umum, pemusnahan arsip ini bertujuan menciptakan tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku.
 
Plh Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian, Putu Suhendra menyampaikan pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. 
 
"Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip," terang Suhendra.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Sutoyo menyampaikan, seiring berjalannya waktu, kapasitas ruang penyimpanan arsip semakin terbatas. Arsip-arsip ini, kata Sutoyo telah melebihi masa retensi, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, maka layak untuk dimusnahkan.
 
Sementara, Kepala Biro Umum, A A Gde Krisna mengatakan, arsip merupakan rekaman kegiatan yang mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban karena arsip merupakan jejak sejarah. Ia juga menegaskan biro umum sebagai pembina kearsipan akan mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali untuk melakukan tata kelola kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Pemusnahan Arsip harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur mulai dari proses penilaian sampai dengan persetujuan sehingga terciptanya tata kelola kearsipan secara umum dengan tertib, efesien dan tertata sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Agung Krisna.
wartawan
DEB
Category

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.