Hukum & Kriminal | Page 194 | Bali Tribune

Staf Bawaslu Jembrana Gantung Diri

balitribune.co.id | Negara - I Gusti Ngurah Kade Agus Adi Putra (29) asal Banjar Baler Setra Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah mertuanya, Selasa (11/6). Diduga Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana ini memiliki persoalan keluarga, karena sempat digugat cerai oleh istrinya.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 06/12/2019 - 23:20

Penipu Berkedok Istri Polisi Diganjar 3 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Penipu berkedok anggota Bhayangkari, Niswatun Badriyah (25) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai terbukti telah melakukan penipuan secara berlanjut dengan iming-iming bisa meloloskan korban I Ketut Widiyantara menjadi anggota Polri.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 06/12/2019 - 15:01

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 06/11/2019 - 13:17

Display Tersangka Tidak Berdampak Efek Jera

balitribune.co.id | Denpasar - Langkah jajaran Kepolisian di Bali, khususnya Polresta Denpasar memperlakukan pengedar narkoba secara khusus (diantaranya tangan dan kaki dirantai serta dipertontonkan di acara Car Free Day) untuk memberikan efek jera memunculkan polemik. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 06/10/2019 - 00:16

Efek Jera Vonis Narkoba

Jumlah kasus narkoba di Provinsi Bali meningkat pesat dari tahun ke tahun, baik kuantitas maupun kualitas. Vonis hukuman yang ringan dituding menjadi salah satu penyebabnya, karena tidak menimbulkan efek jera. Namun jajaran penegak hukum membantahnya.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 06/10/2019 - 00:11

Selamatkan Diri, Wanita Nekat Melompat dari Mobil

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi nekat  Ni Ketut Ari Muliani alias Jero Ari (45) yang melompat dari mobil  yang sedang melaju cepat di Jalan Sri Wedari, Tegallantang, Ubud, Sabtu (1/6),  menjadi viral di Sosmed setelah  kejadian itu  terrekam CCTV dan beredar luas.  Koronologis kejadian pun terungkap setelah  wanita asal Banjar Sema, Bitra,Gianyar ini  Polisi dan dua pelaku pun langusng diamankan petugas

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 06/03/2019 - 22:35

Sembilan Pelaku Pencurian Digulung Polres Badung

Balitribune.co.id | Mangupura - Sedikitnya sembilan orang pelaku pencurian digulung anggota Sat Reskrim Polres Badung dalam kurun sepekan terakhir. Mereka kelompok pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi dan aksi penjambretan. Empat pelaku curat yang sebelumnya beraksi di tiga lokasi Alfamart ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 06/01/2019 - 11:22

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Anggota Ormas Bonyok Dikeroyok

balitribune.co.id | Singaraja - Bermain api hangus, main air basah. Begitulah nasib sial yang menimpa Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan. Anggota salah satu ormas ternama di Bali ini dikeroyok hingga babak belur lantaran diduga menyelingkuhi istri orang.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:29

Pelaku Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Denpasar -  Pelaku pembunuhan bayi, Selviana Buik (26) terancam 15 tahun penjara. Sebelumnya ia tega membunuh darah dagingnya sendiri beberapa saat usai melahirkan di kamar mandi, lalu dibuang ke tempat sampah di depan kamar mandi rumah kostnya Jalan Bisma gang Jatisari Legian, Kuta, Jumat (17/5) lalu sekira pukul 22.00 Wita.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:09

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 05/30/2019 - 23:22