Kejari “Warning” BNNP dan Polri - Terkait Pemusnahan BB Narkotika
BALI TRIBUNE - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri menegaskan, sesuai pasal 91 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa hanya kejaksaan yang memiliki kewenangan dalam proses pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 07/15/2017 - 12:54