Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditusuk Berulang Kali, Anak Anggota TNI Kritis

Bali Tribune / Pelaku penusukan anak anggota TNI
balitribune.co.id | DenpasarPeristiwa berdarah terjadi di Bar & Resto Nobata Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7) pukul 01.00 Wita. Seorang anak anggota TNI, I Gusti Arya Ananta (22) ditikam dan dikeroyok oleh seorang oknum anggota Ormas Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34) bersama dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35). Bahkan, Widura yang merupakan seorang residivis itu menusuk korban berulang kali hingga kritis.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini berawal dari salah paham karena saling senggol antara korban dengan pelaku. Namun sempat dipisahkan oleh sekuriti dan teman - temannya. Beberapa saat kemudian keributan pecah lagi. Kali ini antara korban dengan Widura. Bahkan keributan berlanjut di basement bar tersebut. Tiga lelaki berbadan besar datang langsung memukul korban. Widura menusuk korban menggunakan pisau yang mengenai tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi. "Korban dan tersangka tidak saling kenal. Mereka diduga dalam pengaruh alkohol," ungkapnya.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar. Kemudian kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan para pelaku hari itu juga di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah pada pukul 13.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka Widura merupakan residivis kasus Narkoba dan Karna Putra residivis penganiayaan. Sementara senjata tajam memang dibawa oleh Widura dari rumahnya untuk jaga-jaga. "Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang," terangnya. 
 
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, untuk Widura juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.