Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditusuk Berulang Kali, Anak Anggota TNI Kritis

Bali Tribune / Pelaku penusukan anak anggota TNI
balitribune.co.id | DenpasarPeristiwa berdarah terjadi di Bar & Resto Nobata Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7) pukul 01.00 Wita. Seorang anak anggota TNI, I Gusti Arya Ananta (22) ditikam dan dikeroyok oleh seorang oknum anggota Ormas Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34) bersama dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35). Bahkan, Widura yang merupakan seorang residivis itu menusuk korban berulang kali hingga kritis.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini berawal dari salah paham karena saling senggol antara korban dengan pelaku. Namun sempat dipisahkan oleh sekuriti dan teman - temannya. Beberapa saat kemudian keributan pecah lagi. Kali ini antara korban dengan Widura. Bahkan keributan berlanjut di basement bar tersebut. Tiga lelaki berbadan besar datang langsung memukul korban. Widura menusuk korban menggunakan pisau yang mengenai tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi. "Korban dan tersangka tidak saling kenal. Mereka diduga dalam pengaruh alkohol," ungkapnya.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar. Kemudian kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan para pelaku hari itu juga di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah pada pukul 13.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka Widura merupakan residivis kasus Narkoba dan Karna Putra residivis penganiayaan. Sementara senjata tajam memang dibawa oleh Widura dari rumahnya untuk jaga-jaga. "Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang," terangnya. 
 
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, untuk Widura juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.