Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditusuk Berulang Kali, Anak Anggota TNI Kritis

Bali Tribune / Pelaku penusukan anak anggota TNI
balitribune.co.id | DenpasarPeristiwa berdarah terjadi di Bar & Resto Nobata Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7) pukul 01.00 Wita. Seorang anak anggota TNI, I Gusti Arya Ananta (22) ditikam dan dikeroyok oleh seorang oknum anggota Ormas Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34) bersama dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35). Bahkan, Widura yang merupakan seorang residivis itu menusuk korban berulang kali hingga kritis.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini berawal dari salah paham karena saling senggol antara korban dengan pelaku. Namun sempat dipisahkan oleh sekuriti dan teman - temannya. Beberapa saat kemudian keributan pecah lagi. Kali ini antara korban dengan Widura. Bahkan keributan berlanjut di basement bar tersebut. Tiga lelaki berbadan besar datang langsung memukul korban. Widura menusuk korban menggunakan pisau yang mengenai tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi. "Korban dan tersangka tidak saling kenal. Mereka diduga dalam pengaruh alkohol," ungkapnya.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar. Kemudian kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan para pelaku hari itu juga di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah pada pukul 13.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka Widura merupakan residivis kasus Narkoba dan Karna Putra residivis penganiayaan. Sementara senjata tajam memang dibawa oleh Widura dari rumahnya untuk jaga-jaga. "Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang," terangnya. 
 
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, untuk Widura juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.