BALI TRIBUNE - Pelabuhan Gilimanuk masih menjadi pintu masuk ideal bagi penyelundupan berbagai komoditas ilegal melalui jalur darat dari Jawa ke Bali. Terakhir, Jumat (20/4) dini hari, mobil operasional Pemkab Buleleng tertangkap di Pos Pemeriksaan Gilimanuk membawa belasan ribu rokok ilegal.
Tertangkapnya mobil operasional Pemkab Buleleng nomor polisi B 9843 XIZ membawa belasan ribu rokok ilegal seperti diungkap jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, boleh jadi merupakan modus baru. Paket berisi rokok ilegal tersebut dititipkan ke kendaraan milik pemerintah yang hendak ke Bali.
Terungkapnya modus baru pengiriman paket berisi rokok ilegal berbagai merk menggunakan kendaraan milik pemerintah tersebut, saat petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh kendaraan, orang dan barang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Sekitar pukul 03.00 Wita, saat memeriksa dan mengecek kendaraan operasional Pemkab Buleleng jenis truk nopol sementara B 9843 XIZ bertuliskan PJU (Penerangan Jalan Umum) bercorak biru tua, yang hendak keluar Pelabuhan Gilimanuk, polisi justru mendapati paket.
Karena mobil tangga milik Pemkab Buleleng ini mencurigakan, polisi menghentikannya untuk mengecek isi dalam paket tersebut. Di dalam 19 koli paket tersebut, polisi menemukan seluruhnya berisi rokok ilegal terdiri dari empat merk yakni; S3, Grend, Still dan Seven. Seluruh rokok tersebut dipastikan ilegal karena saat dicek tidak ada yang dilengkapi dengan pita cukai.
Kendaraan baru milik Pemkab Buleleng ini beserta pengemudinya, Riyanto (40) seorang warga dari Desa Pager Dawung, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan barang bukti belasan ribu rokok ilegal ini, lantas diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Saat dimintai keterangan, sopir truk milik pemerintah ini mengaku paket berisi ribuan rokok ilegal berbagai jenis itu dititipkan saat dalam perjalanan menuju Gilimanuk oleh seseorang berinisial P di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut pengakuan Riyanto pula, rencananya rokok tidak bercukai itu akan dikirim ke pemesannya, yakni diturunkan di sekitar Pura Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo. Riyanto mengaku atas jasanya itu ia diberikan imbalan senilai Rp 1 juta.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi, dikonfirmasi Jumat kemarin membenarkan pihaknya menggagalkan pengiriman paket berisi belasan ribu rokok ilegal pada kendaraan PJU tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini, kata dia, melanggar Pasal 54 Jo Pasal 29 (1) U.U R.I No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 53 KUHP yakni tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai diancaman pidana kurungan hingga 5 tahun penjara.
Untuk mengungkap pemiliknya yang diduga berasal dari seputaran Kecamatan Mendoyo, pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini. “Kasus ini masih kami kembangkan, untuk sementara barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut," tandasnya.