Pasutri Gasak Benda Elektronik Cafe Majikannya | Bali Tribune
Diposting : 26 May 2016 13:59
Arta Jingga - Bali Tribune
pencuri
DIAMANKAN – Pasutri pelaku penggasak barang elektronik milik majikannya diamankan bersama BB.

Tabanan, Bali Tribune

Kesal gajinya belum dibayarkan oleh sang majikan, pasutri asal Wringin, RT/RT 03/14, Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Bondowoso, Jawa Timur,  TC (28) dan LS (21) nekat menyatroni café milik majikannya, di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Jumat (20/5) lalu,

Kedua pelaku berhasil menggondol sejumlah benda elektronik: satu unit Laptop ASUS, satu unit LED TV, satu buah Equalizer, satu buah mixer atau pengatur suara, dan satu buah DVD, serta satu unit sepeda motor Yamah Jupiter Z bernomor polisi DK 7294 BK yang digunakan untuk kabur ke Bondowoso.

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik café, saat hendak membuka cafe dilihat pintu belakang rusak dicongkel oleh maling sekitar pukul 20.30, kemudian hal tersebut dilaporkan ke Polsek Kerambitan. “Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata kita mendapat informasi bahwa kedua pelaku yang merupakan karyawan di usaha jamur korban juga ikut menghilang sehingga kita langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” terang Kapolsek Kerambitan Kompol I Gede Made Punia, Rabu (25/5).

Pasutri tersebut akhirnya berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 09.00 setelah Panit Reskrim Polsek Kerambitan melakukan pengejaran ke Bondowoso. Kepada polisi mereka mengaku mencuri dengan cara merusak pintu café menggunakan obeng lalu menggasak benda elektronik yang ada. Keduanya pun mengaku kesal karena gaji mereka belum dibayarkan oleh majikannya padahal mereka sudah bekerja satu bulan kurang dua hari. “Saya nggak jual barang ini, mau saya pakai jaminan. Kalau gaji saya ditransfer saya paketkan barangnya,” ungkap TC.

Kepada polisi korban mengatakan jika keduanya baru bekerja selama 1 bulan kurang dua hari dan belum digaji. Akibat perbutannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.