Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Berencana Melakukan Berbagai Pembenahan untuk Mengoptimalkan PWA

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Badung"Data yang kami terima dari tim hingga tanggal 31 Desember 2024, sudah mencapai Rp317,7 miliar. Tentu ini kami pakai sebagai rujukan untuk tahun ini (2025) dalam rangka dimana kita lakukan pembenahan-pembenahan. Sehingga penerimaan dari PWA (pungutan wisatawan asing) ini bisa kita optimalkan, yang muaranya kita pakai untuk menjaga alam, lingkungan, dan budaya Bali itu sendiri," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Badung beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pariwisata, salah satunya melalui PWA. Sosialisasi mengenai PWA pun telah gencar dilakukan secara intensif di berbagai lokasi wisata populer di Bali. Seperti diketahui, pungutan bagi wisatawan asing yang ke Bali dengan tujuan wisata atau kunjungan berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu sebesar Rp 150 ribu per wisatawan. 

Sejak mulai diberlakukan, hingga 31 Desember 2024 PWA sudah terkumpul Rp 317,7 miliar. Demi memastikan PWA diterapkan dengan benar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga melakukan monitoring rutin dengan pengecekan langsung di lapangan, serta evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan pungutan.

Kata dia, pencapaian ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan monitoring yang dilakukan telah membuahkan hasil signifikan. Pencapaian di tahun 2024 ini akan dijadikan sebagai acuan untuk tahun 2025. "Kunjungan turis asing ke Bali hingga 29 Desember 2024 sudah mencapai 6,3 juta orang dan masih didominasi oleh turis dari Australia," sebut Tjok Bagus.

Pemerintah Provinsi Bali berencana akan melakukan berbagai pembenahan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pelestarian alam dan budaya Bali. 

wartawan
YUE

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.