Diposting : 6 July 2018 23:21
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Tidak adanya kepastian uang nasabah yang disimpan baik dalam bentuk tabungan maupun deposito di LPD Tanggahan Peken cair, membuat nasabah kehilangan kesabaran. Dua orang nasabah LPD tersebut, Ni Wayan Juniartini (53) dan Ni Kadek Ariati (32) asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli melaporkan kasus dugaan penggelapan itu ke Polda Bali, yang penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Bangli.
Menindaklanjuti laporan itu, Kamis (5/7) keduanya didampingi penasihat hukumnya , I Nyoman Prabu Buana Rumiartha SH dan Kadek Agustan Dwi P.SH mendatangi Polres Bangli. Selanjutnya pelapor dimintai keterangan oleh tim penyidik Reskrim Polres Bangli.
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, I Nyoman Prabu Buana Rumiartha mengatakan terkait kasus penggelapan dana nasabah tersebut, sejatinya telah dilaporkan ke Polda Bali tanggal 23 Juni 2018 lalu. ”Ternyata laporan dari klien kami mendapat atensi penuh dari Polda Bali, karena pertimbangan dalam rangka efisiensi dan lebih optimalnya dalam hal pemberian perlindungan hukum, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Bangli,” jelas pengacara asal Desa Songan, Kintamani ini.
Dikatakannya, dalam kasus ini nasabah yang ingin menarik tabungan dan mencairkan depositonya yang sudah jatuh tempo tidak bisa dan pengurus hanya memberikan janji- janji. “Kalau LPD Tanggahan Peken kondisinya sehat tentu nasabah bisa terlayani,tapi kenyataan banyak nasabah yang tidak bisa menarik uang yang disimpannya,” ujarnya.
Prabu Buana Rumiartha mengatakan kasus yang menimpa kliennya telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, dimana didukung dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, petunjuk berupa buku tabungan dan deposito yang ditandatangani oleh Ketua LPD Tanggahan Peken.
”Kami berharap penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai prosudur dan kami yakin polisi akan memberikan perlindungan hukum dan ini baru dua orang yang berani melapor, “ ujarnya.
Sementara itu I Nengah Arianta yang kapasitasnya sebagai saksi, mengatakan memang nasabah yang menyimpan uang di LPD Tanggahan Peken tidak menarik uangnya. Pihak pengurus dalam hal ini Ketua LPD hanya memberikan janji-janji. Untuk pelapor Ni Wayan Juniarti memiliki uang tabungan Rp 100 juta dan Ni Kadek Ariati Rp 45 juta.
“LPD Tanggahan Peken banyak memiliki nasabah dan yang resmi baru melapor hanya dua orang kemungkinan nasabah yang merasa dirugikan akan melapor,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, beberapa nasabah LPD Tanggahan Peken mendatangi Kejaksaan Negeri Bangli. Kedatangan mereka diterima staf Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Putu Diah Laksmi SH. “Tujuan kami datang untuk kali kedua ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk minta petunjuk pelaporan,” ujar salah seorang nasabah Ketut Pasek.
Papar Ketut Pasek, puluhan nasabah tanggal 23 Maret lalu memang sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangli dengan tujuan meminta perlindungan bagaiman uang nasabah bisa kembali. ”Namun hingga empat bulan berlalu tidak ada itikad baik pengurus mengembalikan uang nasabah,” ujarnya.
Nasabah lainnya mengatakan, dalam paruman Ketua LPD berjanji setiap bulan akan menyediakan uang Rp 1,5 miliar yang nantinya akan dibagikan kepada nasabah. Namun kenyataannya empat bulan berjalan tidak ada realisasi.
Staf Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Putu Diah Laksmi saat dikonfirmasi mengatakan seluruh permasalahan yang disampaikan para nasabah akan ditampung dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan. “Untuk Kasi Intel sedang cuti begitupula Ibu Kajari sedang dinas luar makanya permasalahan yang disampaikan kami tampung dulu,” jelasnya.