Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Susu Kental Manis

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Minuman yang dahulu dianggap sebagai asupan gizi berkelas ini, mengalami degradasi: turun kelas. Itu terjadi setelah pemerintah merilis telah terjadi manipulasi kandungan atau klaim khasiat. Banyak konsumen fanatik SKM yang kaget karena mereka sudah terlanjur terambat seleranya terhadap cairan kental yang manis dan enak dikunsumsi ini. Dengan adanya pengumuman kandungan SKM yang sesungguhnya, para konsumen mulai sadar bahwa tidak selamanya yang manis, lezat di lidah dan kerongkongan serta enak dipandang, selalu bergizi dan dibutuhkan tubuh. Bahwa ternyata, manis, lezat dan anak yang 'menghipnotis' sebagian kunsumen fanatik itu, lebih daminan mengandung gula, sementara unsur susu yang menjadi icon minuman ini hanya terdapat 5%. Artinya, SKM kurang baik untuk dikonsumsi anak-anak. Pegiat media, Dian Kresna yang mendalami fenomena ini menulis, SKM telah dikenal merata di seluruh Indonesia. Menurut Standar nasional Indonesia (SNI) susu kental manis didefinisikan sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan air dari campuran susu segar dan gula atau dengan rekonstitusi (pelarutan/pencampuran) susu bubuk dengan penambahan gula dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diijinkan Standar Susu Kental Manis berdasarkan Codex Stan 282-1971 dan SNI Susu Kental Manis 2971-2011, harus mengandung protein minimal 6.5-9.52% dan kadar lemak minimal 8%. Kadar gula dalam SKM sekitar 43-47%. Hampir setengah dari komposisi sekaleng SKM atau KKM merupakan gula. Gula selain sebagai pemberi rasa juga sebagai pengawet sehingga memiliki umur simpan lebih lama krn mengurangi ketersediaan air bebas agar mikroba terhambat pertumbuhannya Dari segi produk berdasarkan definisinya SKM tidak dilarang.  Produsen juga secara jujur menulis di kandungan gizinya bahwa memang komposisi utama dari produk tersebut adalah gula (hampir setengah dari komposisi produk). Kandungan gula yang tinggi menyebabkan SKM tidak dapat dikonsumsi berlebihan. Oleh sebab itu, muncul surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)' yang mengatur periklanan dan label SKM untuk melindungi masyarakat. Dalam surat itu disebutkan bahwa produk kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan. Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. Untuk produk yang diiklankan, iklan kental manis ini dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak.  Atas temuan fakta itu, SKM memang tidak dilarang, hanya jangan dikonsumsi berlebihan.***

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Bupati Badung Siapkan Penataan Besar Kawasan Kuta, Mulai dari Trotoar 4 Meter hingga Transportasi Listrik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan penataan besar-besaran kawasan Kuta sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan citra Kuta sebagai ikon pariwisata Bali.

 Penataan tersebut meliputi pelebaran trotoar, penataan kabel utilitas bawah tanah, penyediaan kantong parkir hingga pengembangan transportasi publik berbasis listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Irigasi Subak Tampuagan Mubazir

balitribune.co.id | Bangli - Proyek saluran irigasi di Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, memicu kekecewaan mendalam bagi krama subak setempat. Proyek yang dibiayai anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai usulan masyarakat, hingga terancam mubazir karena pengerjaannya yang molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.