Diposting : 11 July 2018 14:29
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bali di Bangli, Putu Alit Parmadi (45) meninggal dunia, Senin (9/7) sekitar pukul 16.30 Wita di Ruang IGD RSUD Bangli. Meninggalnya warga binaan asal Banjar Dinas Jro Kuto, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng ini akibat serangan jantung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (10/7) menyebutkan bahwa sejatinya warga binaan yang akrab dipanggil Made Kota itu nampak sehat-sehat saja. Namun sekitar pukul 13.00 Wita tiba-tiba napi yang divonis tujuh tahun penjara ini mengeluh sesak nafas.
Selanjutnya, oleh teman-temannya satu kamar, Made Kota dibawa ke ruang poliklinik. Petuags kesehatan Lapastik langsung mengambil tindakan dengan memeriksa tensi dan memberi bantuan oksigen. Dalam kondisi masih sadar, kemudian Made Kota dilarikan ke RSUD Bangli.
Kepala Lapastik Bangli, Arif Rahman saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan kalau salah satu warga binaannya meninggal dunia akibat serangan jantung. Kata Arif Rahman, sebelum dilarikan ke RSUD Bangli, Made Kota sempat mendapat penanganan di Poliklinik Lapastik.
”Saat ditensi awalnya tekanan darah 240/100mm Hg dan sempat pula diberi bantuan oksigen. Saat diperiksa yang bersangkutan (Made Kota) masih dalam kondisi sadar dan sempat minum teh, namun beberapa saat kemudian tekanan darahnya turun 160/100 mm Hg. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita kami larikan ke RSUD Bangli,” ujar Arif Rahman.
Sampai di IGD RSUD Bangli, Made Kota langsung mendapat penanganan medis dan ketika tim medis akan memasang alat elektro kardiograf atau alat pengukur denyut jantung, yang bersangkutan tidak sadarkan diri dan sekitar pukul 16.30 Wita dinyatakan putus nafas. “Untuk jenazah masih disimpan di kamar mayat RSUD Bangli menunggu kedatangan pihak keluarga,” imbuh Arif Rahman.
Sebut Arif Rahman, petugas sudah menghubungi pihak keluarga dan mengatakan akan datang untuk membawa pulang jenazah Made Kota. Arif Rahman menambahkan, Made Kota baru menjalani masa hukuman tiga tahun dan untuk pembiayaan ditanggung Lapstik.