Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

(KPP) Pratama Badung Utara Gelar Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi.

Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi, Rabu (25/07).

BALI TRIBUNE - . Dalam rangka memberikan sosialisasi mengenai penurunan tarif (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) UMKM dari 1% menjadi 0.5%, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar acara Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi, Rabu (25/07). Acara yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pedagang di Pasar Beringkit dikemas dengan sangat menarik dan meriah. Panggung hiburan yang didirikan di tengah-tengah pasar tidak hanya dimeriahkan oleh penyanyi lokal Bali, namun juga disemarakkan oleh Clekontong Mas. Kelompok Bondres yang cukup dikenal masyarakat Bali ini, selama satu jam menghibur pengunjung yang memadati tenda acara. Clekontong Mas dengan gaya ringan dibalut lawakan khas bondres menyampaikan betapa pentingnya membayar pajak. Gebyar Tarif 0,5% ini merupakan hasil kerja sama antara KPP Pratama Badung Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali dan KP2KP Kerobokan bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya. Dalam sambutan pembuka Kepala KPP Badung Utara, Sutjipto, menyampaikan pajak adalah cara termudah bagi masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara, dan kini diberi lagi kemudahan oleh pemerintah dengan menurunkan tarif menjadi 0.5%. "Gelaran sosialiasi dalam bentuk panggung hiburan di tengah pasar merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya pajak sekaligus langkah-langkah dalam melakukan kewajiban perpajakan," sebut Sutjipto seraya menambahkan,  penurunan tarif 0.5% bagi seluruh UMKM harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pelaku UMKM. Diharapkan dengan sosialisasi ini, kesadaran pajak seluruh masyarakat khususnya pedagang di Pasar Beringkit semakin meningkat. Sedangkan Kepala PD Pasar Jaya, Rai Suka Bagia menambahkan bahwa turunnya tarif ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kemajuan usaha mikro, memberikan keringanan tarif agar meringankan bagi para pedagang kecil dalam membayar pajak untuk berpartisipasi mendukung kemajuan negara.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.