Mangupura, Bali Tribune
Pemkab Badung berkomitmen untuk selalu bersinergitas dengan semua unsur dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Badung, khususnya pembangunan di desa. Semangat desa membangun merupakan perubahan paradigma untuk memposisikan desa sebagai subjek pembangunan serta sebagai pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai penerima manfaat pembangunan, maka dalam hal ini pemerintah mempunyai tugas untuk memperkuat, memonitor dan mengawasi. Dalam kerja membangun desa dibutuhkan ketulusan dan pengabdian yang konsisten.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat membuka Workshop sehari Peningkatan Tugas dan Fungsi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (7/6).
Disampaikan pula bahwa paradigma desa membangun tetap menjadi fokus pemerintah Kabupaten Badung dengan menyerahkan alokasi dana perimbangan keuangan dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Badung. “Pengalokasian dana ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap krama Badung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Badung ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Dengan besarnya potensi sumber daya dan sumber dana yang dimiliki dan diserahkan ke desa khususnya di Badung, maka sangat diperlukan peran strategis yang harus diemban oleh perbekel dan lembaga BPD sebagai unsur pendukung tugas perbekel dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di desa untuk mengelola keuangan dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Perbekel bersama BPD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipasif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, karena dengan terbangunnya kerjasama yang harmonis maka akan terwujud kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Suiasa bahwa kedudukan, wewenang, fungsi dan tugas BPD sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. BPD juga merupakan satu satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa. Untuk itu maka anggota BPD harus handal dalam berperan sesuai fungsi, kedudukan dan tanggungjawabnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para anggota BPD sebagai mitra pemerintah desa, serta mampu mendorong para perbekel untuk melakukan regulasi-regulasi yang baik. “Jadilah sebagai inisiator, inspirator dalam fungsi BPD sebagai regulator di tingkat desa,” harap Suiasa.
Sementara itu Kepala BPMD dan Pemdes Badung Putu Gede Sridana selaku panitia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD serta merupakan wadah untuk berkumpul dan bertukar pendapat bagi anggota BPD Badung serta bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Adapun materi yang diberikan yaitu peningkatan tugas dan fungsi BPD yang langsung diberikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Materi arah kebijakan Pembangunan di Kabupaten Badung oleh Bappeda Litbang Kabupaten Badung serta Pembinaan dan pengawasan Pembangunan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Badung. Peserta merupakan perwakilan dari tiap desa sebanyak 2 orang dengan total keseluruhan sebanyak 92 orang dan perwakilan dari kecamatan yang ada di Kabupaten Badung.