Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak PBB-P2 Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

DILIMPAHKAN - Tersangka I Ketut Suryana (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

BALI TRIBUNE -  Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2017 oleh salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Tabanan bernama I Ketut Suryana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (6/9). Dengan begitu tersangka mulai ditahan hingga proses persidangan dimulai.

Berdasarkan informasi, seorang PNS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah Tabanan Bagian Administrasi Umum di UPT PBB-2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur bernama I Ketut Suryana alias Pak Edi melakukan penggelapan atau korupsi terhadap dana pembayaran PBB-P2 dan BPHTB yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Dana sebesar Rp 232.200.000 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya hingga hal tersebut terungkap saat korban melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut sudah dilimpahkan berkasnya je Kejari Tabanan sehingga langsung dilakukan penahanan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. "Tersangka kita titip di LP Kelas II Tabanan mulai hari ini (kemarin, Red)," tegasnya.

Ia memaparkan, perkara itu bermula ketika tersangka menguruskan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB korban namun dana tersebut nyatanya tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk menutupi perbuatannya tersangka pun membuat tanda pembayaran palsu dengan memalsukan tandatangan serta stempel instansi. "Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 dan terungkap di tahun akhir tahun 2017," imbuhnya.

Ambara menambahkan jika setelah korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian, tersangka sempat mengembalikan uang pembayaran pajak itu ke kas daerah namun perkara tetap dilanjutkan. Bersama tersangka, pihak penyidik Polres Tabanan juga turut melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Artayasa juga mengatakan bahwa tersangka sempat melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah hanya saja perkara tetap lanjut karena sudah masuk ke pihak kepolisian. "Tersangka memang sempat syok dan bertanya kenapa sudah mengembalikan kerugian kok masih lanjut, tetapi kita jelaskan," ungkapnya.

Memang kata dia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dimana ketika itu tersangka menggelar upacara adat berupa acara telubulanin cucunya dan tidak memiliki uang. "Jadi uang itu yang dipakai," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.