Denpasar, Bali Tribune
Menyusul rasia gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali bersama Dispenda Badung, kini giliran UPT Samsat Denpasar merasia kendaraan bernopol luar Bali dengan melibatkan Polresta Denpasar dan Jasa Raharja di sekitar kawasan Jalan By Pass IB. Mantra, Denpasar, Rabu (15/6) kemarin. Tidak hanya itu, kendaraan umum bernopol ijin kendaraan sewa atau pariwisata (plat S) juga makin banyak terjaring dan diamankan oleh Petugas Polresta Denpasar bersama pihak Jasa Raharja, karena tidak berijin alias bodong sehingga otomatis tidak membayar pajak progresif dan asuransi kecelakaan penumpang pada Jasa Raharja.
Anehnya, meski makin gencar dan rutin ditertibkan, ulah pengendara berplat luar Bali tidak kapoknya dan malah terkesan membandel. Terbukti Rabu kemarin, puluhan kendaraan berplat luar kembali dijaring petugas. Rinciannya sekitar 36 mobil berplat luar Bali dan 81 sepeda motor dengan status dikuasai tapi tidak dimiliki. Padahal sebelumnya, jajaran Dispenda Provinsi Bali juga sempat merasia salah satu dealer yang diduga ikut membantu jadi calo ijin angkutan.
Kepala UPT Samsat Denpasar, Made Nindra didampingi Kasi PKB UPT Kota Denpasar, Ketut Yasa Suartana, S.Sos yang memantau langsung rasia gabungan itu, menegaskan kendaraan plat luar Bali akan diberikan sanksi tegas karena menggunakan jalan di Bali seharusnya balik nama dengan nopol Bali. “Bagaimanapun dia (kendaraan plat luar Bali -red) tidak membayar pajak sedangkan nyatanya terus beroperasi menggunakan jalan di Bali. Termasuk ada angkutan sewa (Plat S) tanpa ijin dikeluarkan oleh dealer agar tidak bayar pajak progresif. Kita liat apa betul seperti itu, karena tidak mengakui apakah mereka yang menyuruh,” ujar Made Nindra yang juga sempat ikut merasia Dealer Suzuki Top Motor.
Sayangnya Made Nindra enggan berbicara lebih jauh karena ada ditangan Dispenda dan Dishub Provinsi Bali. Namun saat ditelusuri, ternyata untuk mengelabuhi pembayaran pajak progresif salah satu cara adalah dengan meminta rekomendasi kendaraan sewa/pariwisata berplat S itu, kemungkinan karena memakai nopol S sebagai kategori umum untuk sewa atau pariwisata. Karena kendaraan fungsi umum itu tidak masuk pendataan BPKB. Jadi jika punya mobil pribadi dengan plat S otomatis tidak menjadi kendaraan nomor urut dua dan tidak masuk pendataan progresif. Padahal harusnya kena pajak progresif akibat disiasati dengan plat S bisa luput dari pajak progresif.
Saat ditelusuri lebih jauh, salah satu sumber di Samsat Kota Denpasar yang namanya tidak mau dikorankan menyebutkan untuk mendapatkan plat S harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali karena ijin angkutan sewa dan pariwisata di Bali seluruhnya menjadi kewenangan Dishub Bali. “Memang rekomendasinya dari Dishub pada saat pembelian mobil baru mungkin kerjasama dengan dealer, sehingga didaftar fungsi umum kendaraan sewa atau pariwisata. Jadi kita di samsat tidak bisa data. Banyak praktek seperti itu,” terangnya sedikit membocorkan dugaan tersebut.
Agar tidak terjadi akal-akalan, seharusnya ijinnya harus diurus terlebih dahulu. Sehingga dalam proses pemberian ijin angkutan sesuai dengan nopol yang diberikan pihak samsat. Jadinya bisa betul-betul sebagai kendaraan fungsi umum. Mestinya dari dispenda bisa segera menindaklanjuti berdasarkan hasil sidak sebelumnya. “Pertama saja didaftar untuk masuk dapat rekom (surat rekomendasi ijin sewa/pariwisata) jadi fungsi umum. Jadinya tidak masuk pendaftaran untuk pendataan samsat. Apalagi rekom dikeluarkan dari Dinas Perhubungan. Kita hanya bisa menerima apa adanya. Meskipun rekom tidak berpengaruh di pajak, tapi bisa lolos bayar pajak progresif,” sebutnya.