Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Tegaskan Usulan Perubahan Nama LPD Untuk Perkuat Kedudukan Lembaga

SIDANG - Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna ke 3 DPRD Provinsi Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1).

Bali Tribune - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna ke 3 DPRD Provinsi Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1). Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan usulan rencana perubahan nama tersebut   didasarkan pertimbangan obyektif karena cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan). Adapun kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) mencangkup 3 (tiga) bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaanDana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat. Di samping itu, orientasi usahaLabda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit), sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa Adat benar-benar merupakan lembaga keuangan adat yang misi dan kegiatannya berdimensi sakala-niskala dalam rangka mewujudkan Pancakreta dan Pancayadnya. “Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali, “imbuhnya Ditambahkannya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK. Dengan demikianLabda Pacingkreman Desa (LPD) tetap termasuk dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam sidang paripurna ke 3 yang dihadiri sekitar 36 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum dewan terhadapRaperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Disampaikannya bahwa  untuk pemungutan kontribusi wisatawan dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga, dimana Pengenaan Kontribusi ditambahkan pada tiket penumpang melalui maskapai penerbangan, dan hanya dikenakan kepada wisatawan mancanegara.

wartawan
Release
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.