Gianyar, Bali Tribune
Beragam cara dilakukan untuk menambah kepercaryaan diri. Namun jalan sesat yang dijadikan kebiasaan oleh I Made Sid (39) asal Banjar Anggarkasih, Medahan, Blahbatuh ini, benar-benar aneh. Dari kebiasaan buruk ini pula, Made ditangkap dan digelandang petugas satuan narkoba Polres Gianyar.
Made mengaku sudah tiga tahun lebih mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. “Dengan mengkonsumsi sabu-sabu ini, sangat membantu saya untuk menambah kepercayaan diri,” aku Made di hadapan petugasa setelah digelandang ke Mapolres Gianyar, Rabu (22/6) sore.
Apapun dalih pria penganguran ini, dengan kebiasaan buruknya ini telah membuatnya harus berurusan dengan petugas Polres Gianyar. Made ditangkap di pinggir jalan di Banjar Pas Dalem, Desa Belega, Blahbatuh. Setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Made yang dikenal licin dan sudah lama menjadi incaran polisi ini nyaris berhasil mengelabui polisi. “Saat kami geledah, kami tidak mendapatkan barang bukti di tubuhnya,” terang Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharma Natha.
Syukurnya, jajaran Narkoba tidak putus asa. Dengan sabar, mereka terus memeriksa di sekitar lokasi penangkapan itu. Hingga akhirnya, salah seorang petugas menemukan sebuah tutup Snowflake inhalf. Ketika iseng diambil dan diperiksa, ternyata berisi dua paket mini sabu-sabu di dalamnya. Usut punya usut, barang itu diakui milik Made, yang sengaja dibuangnya sesaat sebelum digeledah.
Dharma Natha menyebutkan, Made sudah lama menjadi target operasi. Hanya saja, jajarannya sulit untuk melakukan penangkapan berikut barang bukti. Hingga akhirnya petugas melihat Made melintas dan langsung tancap gasa saat mengetahui ada polisi. “Dari gerak geriknya yang mencurugai, kami berinisiatif untuk melakukan penggeladahan dan penangkapan,” tambah Dharama Natha.
Lanjutnya, jajarannya juga telah mencoba melakukan pengamangan setelah menangkapnya. Namun sayang, Made rupanyaa kurang kooperatiaf. Dalihnya, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui dengan sistem transaksi tempel. “Made kami jerat dengan Pasal 127 (1) UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahuan penjara.