Balitribune.co.id | Denpasar - Lagi - lagi Warga Negara (WN) Bulgaria ditangkap karena kasus skimming. Yang terbaru, tiga bule Bulgaria dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali di areal Parkir Minimart Nirmala Pecatu Kuta Selatan, Rabu (10/4) pukul 02.30 Wita. Mereka adalah Kaloyan Kirilov Spasov (38), Nikolay Valentino Dinev (39) dan Lyubomir Todorov Bogdanov (33).
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1842 EZ, satu buah router, satu buah panel camera (hidencam), satu buah mall disainplat hidencam. Berikutnya, tiga buah laptop, dua buah dompet warna hitam, dua buah handphone, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos oblong warna hitam, satu buah kalung tali warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta. Penangkapan ketiga tersangka ini berkat laporan korban, I Made Sukamarajaya dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP-A/161/IV/2019/Bali/SPKT, tanggal 10 April 2019.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Dit Reskrimum Polda Bali melakukan survailence melihat sebuah mobil yang parkir di area Minimart Nirmala Pecatu yang mana di area tersebut terdapat ATM Mandiri, ATM BNI dan BRI. Saat itu diketahui ada seseorang pelaku melakukan transaksi di dalam mesin ATM BNI, sementara dua orang berada di dalam mobil. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dan diketahui orang tersebut merupakan warga negara Bulgaria dan memiliki kemiripan dengan ciri pelaku yang melakukan pemasangan hiden Camera di ATM Mandiri id SIAW175X tersebut.
"Sehingga ketiganya langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil itu," ungkap seorang sumber Bali Tribune di lingkungan Polda Bali kemarin sore.
Selanjutnya petugas melakukan pengembagan dengan mengecek ke tempat tinggal para pelaku di villa Umah Bintang di Jalan Lalang Ambu Cenggiling, Jimbaran dan di Hotel Otube Desa Pecatu, Kuta Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku merupakan sindikat Transnational Crime yang diduga telah melakukan tindak pidana skimming (rekam data nasabah bank dan nomor PIN nasabah bank) dengan cara pelaku memasang perangkat router dan panel camera (hidencam).
"Modus operandinya, para pelaku memasang kamera (hidencam) dan alat scamming untuk mengetahui nomor PIN dan data nasabah yang melakukan transaksi perbankan di ATM. Mereka dijerat dengan Undang - undang ITE pasal 46 jo pasal 30 jo pasal 55 KUHP," terangnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku skimming berkebangsaan Bulgaria itu. Namun ia berjanji akan membeberkan kepada awak media besok. "Besok sekalian kita gelar dengan hasil Operasi Sikat Agung," ujarnya.