Mangupura, Bali Tribune
Belasan kelian dinas se-Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (27/6), bertemu dengan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Para kelian dinas ini datang ke kantor DPRD Badung untuk memperjelas masalah pengangkatan/pemberhentian perangkat desa di gumi keris. Pasalnya, sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat perangkat desa, yakni kelian dinas/kepala lingkungan (kaling) maksimal berumur 60 tahun.
Para ujung tombak pemerintah terbawah ini pun mendesak ketua dewan agar memperjuangkan kelian dinas yang belum berumur 60 tahun, namun masa jabatan akan berakhir agar jabatannya bisa diperpanjang hingga umur 60 tahun.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ditemui usai pertemuan, menjelaskan, aspirasi para kelian dinas/kaling di Badung ini sudah diperjuangkan oleh Bupati bersama DPRD Badung sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Hasilnya?
Berdasarkan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa tertanggal 9 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Muhamad Rizal dijelaskan bahwa: Pasal 12 Permendagri Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 tahun. Bagi perangkat desa yang akan diangkat kembali menjadi perangkat desa, kepala desa segera memberikan surat keputusan baru.
Dan terakhir Dirjen Bina Pemerintahan Desa juga menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman Permendagri Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Merujuk dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu, Parwata menilai pengangkatan/pemberhentian kelian dinas sejatinya sudah sangat jelas diatur. Pemkab Badung, kata dia, tinggal membuat aturan pelaksana di daerah berupa peraturan daerah (Perda).
"Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini sudah sangat jelas. Bahwa kelian dinas yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali sampai usia 60 tahun. Tapi dengan catatan dia dipercaya kembali oleh masyarakat di banjarnya," kata Parwata.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa aturan tentang pengangkatan/pemberhentian perangkat desa ini tidak ada yang tumpang tindih seperti yang disampaikan oleh sejumlah kelian dinas. "Yang jelas aturan ini tidak tumpang tindih. Kita bahkan sudah koordinasikan ke Kementerian," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini, Parwata mengaku segera akan membuat payung hukum di Kabupaten Badung. Payung hukum dimaksud berupa peraturan daerah (Perda). Perda selain mengatur tentang pengangkatan/pemberhentian perangkat desa juga akan mengatur hak-hak dari perangkat desa. "Kami sudah koordinasi dengan BPMD dan Pemdes untuk melakukan kajian pelaksanaan lebih lanjutnya. Karena untuk pelaksanaan kan harus dibuatkan Perda," jelasnya.
Dalam perda nanti, politisi PDIP ini kembali menjelaskan bahwa pengangkatan/pemberhentian perangkat desa harus mengacu Permendagri. Dimana perangkat desa atau kelian dinas yang diganti bisa karena usia lewat 60 tahun atau tidak ingin dipilih kembali. Namun secara prinsip bagi perangkat desa yang usianya kurang dari 60 tahun dapat diperpanjang kalau dikehendaki oleh masyarakat di banjarnya.
"Kalau ada yang lewat 60 tagun bisa dilakukan pemilihan dengan ketentuan umur maksimal 42 tahun. Tapi kalau umurnya dibawah 60 tahun kalau masyarakat mengkehendaki dapat kok diperpanjang sampai umur 60 tahun," pungkasnya.