balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis bernama I Made Muliantara (44) ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di rumahnya Jalan Kartini gang IX nomor 12 Banjar Wangaya Kelod Desa Pemecutan Kaja, Sabtu (28/4) pukul 23.45 Wita. Ia diduga mencuri handphone di Toko Parfum Ronggo Lawe Putra, Jalan A Yani Utara Sabtu (16/2) pukul 19.30 Wita.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor; LP/47/IV/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tertanggal 16 Februari 2019. Dalam laporannya, korban Luluk Nadia Wakid (27) mengaku kehilangan handphone Oppo miliknya. Handphone tersebut ditaruh di atas etalase sekitar pukul 19.30 Wita saat sedang sibuk melayani pembeli. Setelah korban kembali, handphone tersebut sudah raib.
"Korban saat itu melayani pembeli parfum yang lain ke belakang. Saat itu pelaku masuk lewat samping dan mengambil hape," ungkap Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian tim melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumahnya. Mirisnya, kepada petugas ia mengaku mencuri handphone itu untuk membiayai sekolah anaknya.
"Hasil curian buat biaya anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Kami jerat tersangka pasal 362 KUHP, ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.