Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Bersalah Menambang Tanpa Izin, Delapan Warga Ungkap Adanya Pungutan

Bali Tribune/ DIJATUHI HUKUMAN - Delapan warga penambang sirtu di sungai Desa Tukadaya telah dijatuhi hukuman, Selasa (7/5).
balitribune.co.id | Negara - Kasus penambangan galian C ilegal akhirnya berujung pada vonis pejara terhadap delapan warga penambangan pasir batu (sirtu) di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Kendati delapan warga yang masih satu keluarga tersebut menerima putusan hakim, namun usai persidangan mereka mengungkap adanya pungutan terhadap truk pengangkut material galian yang masuk ke sungai serta pungutan terhadap para penambang.
 
Setelah melalui beberapakali persidang hingga mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (7/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan penjara terhadap delapan orang terdakwa penambangan pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Majelis hakim dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan yang memberatkan delapan terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam Lingkungan Hidup. Sedangkan hal yang meringankan delapan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana serta belum menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP 200 ribu. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 5 bulan, denda Rp 500 ribu, subsider selama 1 bulan kurungan.
 
Delapan terdakwa masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara pasrah dengan putusan tersebut dan satu persatu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penutut Umum, Ni Wayan Deasy juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Ditemui usai persidangan, I Made Susila mengaku sebelum diamankan pihak kepolisian, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan pengambilan galian C sirtu di sungai. Terlebih menurut mereka pihak banjar adat justru mengizinkan pengambilan pasir dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap truk pengangkut material yang masuk areal sungai.
 
“Saya tidak tahu kalau dilarang, karena bayar juga setiap ambil pasir,” ungkap warga Banjar Pangkungliplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. Bahkan menurutnya seluruh penambang juga dikenakan pungutan terhadapp buruh gali sebesar Rp 15 ribu perorang. Ia bersama keluargannya mengambil sirtu tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku sirtu itu digunakan untuk menguruk halaman rumah saudaranya yang becek ketika hujan. Ia gotong royong bersama keluarganya saat ada waktu luang. Salah satunya bersama krabatnya, I Gede Ngurah Pasek Ardana yang juga satpam kediaman pribadi Bupati Jembrana. “Kebetulan libur, langsung diajak gotong royong cari sirtu bantu suadara,” tandasnya.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.