Istri Mau Melahirkan, Suami Jual Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 4 July 2016 12:27
ray - Bali Tribune
Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti dan pelaku STY.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang pria berinisial STY (38) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di areal parkir RS Wangaya Denpasar, Rabu (29/6) pukul 17.30 Wita, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria asal Banjar Pegending, Kabupaten Klungkung yang berdomisili di seputaran Jalan Buana Raya. Padang Sambian Kelod Denpasar ini dibekuk polisi seusai mendampingi istrinya yang hendak dilakukan operasi cesar ketika melahirkan di RS milik Pemkot Denpasar itu.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu, sebuah pipa kaca dan dua buah korek gas api yang disimpam dalam tas pinggang minibelt warna hitam yang dibawanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan 12 paket sabu-sabu, tiga buah timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, tujuh buah isolasi, sebuah bong dan sebuah buku catatan pengambilan sabu-sabu. “Total berat sabu-sabu 27,06 gram netto. Statusnya adalah pemakai sekaligus pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (3/7).

Dijelaskan Genfo, penangkapan terhadap sopir free line ini, berawal dari info masyarakat bahwa ada seorang dengan ciri-ciri, tinggi 160 cm, rambut sosoh, kulit sawo matang, di lengan kiri ada tatto dan perawakan sedang, sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Gunung Soputan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Cargo dan Sempidi Kabupaten Badung.

Selanjutnya dilakukan lidik untuk mengetahaui tempat tinggal tersangka di seputaran Jalan Buana Raya. “Kemudian pada hari itu (Rabu 29/6,-red) dilakukan pembuntutan saat tersangka keluar dari tempat sostnya,” terang Ganefo.

Tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam strip putih bernomor polisi DK 4027 DD ini menuju ke arah RSUD Wangaya. Anggota yang melakukan pembuntututan terus memantau tersangka. Pada pukul 17.30 Wita, tersangka keluar dari rumah sakit mengarah ke areal parkiran sepeda motor dan tersangka langsung diamankan yang disaksikan oleh dua orang satpam. “Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti itu. Sehingga selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kostnya, dan ditemukan barang bukti tambahan,” papar Ganefo.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang hanya dikenal via HP. Sementara pengambilan barang bukti itu dengan cara tempelan. “Pengakuannya, sejak bulan Maret lalu menjual narkoba. Tetapi masih kita dalami pengakuannya ini, termasuk pengembangan untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang ini,” tukas mantan Kasat Intel ini.