Jembrana, Bali Tribune
Pemasangan iklan reklame pada pohon perindang tidak hanya marak dilakukan saat menjelang kampanye pemilihan umum, begitupula pemasangan reklame dengan menancapkannya pada batang pohon dipinggir-pinggir jalan ini juga tidak hanya dilakukan oleh usaha ecek-ecek, tetapi kini juga dilakukan oleh perusahaan sekelas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti reklame milik PT. PLN (Persero) di sepanjang ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. Banner seukuran 50 x 200 cm yang berisikan iklan tambah daya gratis itu tertancap pada sejumlah batang pohon perindang dipinggir jalan tersebut. Kepada Bali Tribune, Kamis (7/7),salah seorang anggota Komunitas Barat, Kadek Surya Cita mengatakan,selain tanpa dilengkapi ijin, banner tersebut dinilai telah mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang.
Ia pun mempertanyakan mengapa pihak PLN tidak memanfaatkan keberadaan tiang listrik milik mereka yang ada di sepanjang ruas jalan dimaksud. Menurutnya, sebagai salah satu BUMN yang memonopoli produksi serta pendistribusian listrik di Indonesia. PLN mestinya memiliki biaya sosialisasi sehingga bisa menyebarkan informasi melalui media massa, kantor desa-kelurahan maupun tempat umum lainnya. ”Sehingga tidak merusak pohon dan terkesan sembraut,” kilahnya.
Kadek Surya menambahkan, jika perilaku usaha seperti ini ditiru oleh semua perusahaan maka akan membuat tepi jalan yang seharusnya asri menjadi kumuh. Menyikapi hal tersebut, Kadek Surya meminta pihak terkait di Kabupaten Jembrana untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban atas pemasangan reklame milik PLN pada pohon perindang tersebut.
Secara terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Darwin saat dimintai pendapatnya menyatakan, pemasangan reklame pada batang pohon perindang merupakan pelanggaran. ”siapapun itu pemasangnya sudah menyalahi aspek lingkungan dan memang tidak diperbolehkan,” katanya.
Namun untuk upaya penertiban atas pemasangan banner pada pohon perindang, Darwin berkilah hal itu adalah kemenangan pihak Satpol PP selaku penegak perda. Hal yang sama disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi. Menurutnya, pemasangan iklan tanpa ijin dan mempergunakan pohon perindang adalah tindakan yang tidak benar. ”Kami akan segera melakukan penertiban,” jawabnya singkat.
Terkait dengan persoalan tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Rayon Negara, Sunarwan yang mengaku sedang Mudik ke Jogyakarta menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Jembrana perihal pemasangan banner dimaksud.
Terhadap tidak digunakannya tiang listrik milik PLN sebagai sarana pemasangan banner tersebut, Sunarwan berkilah hal itu dikhawatirkan akan ditiru pihak-pihak tertentu sehingga tiang listrik akan menjadi kumuh dan juga berbahaya.