Denpasar, Bali Tribune
Sidang kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau kasus paedofilia dengan terdakwa bule Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis (68), Kamis (14/7) kembali digelar di PN Denpasar dengan agenda pemerisaan saksi.
Namun ada keterangan mengejutkan diungkapkan dua orang saksi korban kakak beradik L (14) dan N (8), yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti dkk. Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, keduanya mengaku disuruh orangtuanya menginap di rumah terdakwa agar mendapatkan sejumlah uang.
Tim P2TP2A Denpasar diwakili Siti Sapurah alias Ipung, seusai persidangan ketika diminta konfirmasi menerangkan bahwa dalam sidang kedua saksi korban yang dihadirkan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Robert. “L ini kenal sejak umur 11 tahun, dan N sudah sejak umur 5 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan selama perkenalan tersebut, keduanya memang sering menginap di rumah Robert di kawasan Selemadeg Tabanan. Setiap kali menginap, keduanya diberi uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setiap kali menginap, L mengaku sering dimandikan oleh Robert. Sama seperti pengakuan saksi korban sebelumnya, saat dimandikan itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari ke anus dan kelamin korban.
Bahkan, L mengaku sempat dipukul jika menolak dimandikan oleh Robert yang merupakan pensiunan asal Australia ini. “Dia ngaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok waktu menolak dimandikan oleh Robert,” beber Ipung yang ikut mendampingi korban saat pemeriksaan di persidangan.
Parahnya, kedua bocah bersaudara ini mengaku sering disuruh orangtuanya menginap di rumah Robert supaya mendapatkan uang. Orangtua korban ini juga sempat menerima uang Rp15 juta yang digunakan untuk merenovasi rumahnya di Kabupaten Karangasem. “Anak ini tidak bisa menolak berangkat ke rumah Robert, karena diminta oleh orangtuanya. Saksi tadi bilang, diminta menginap ke rumah Robert oleh orangtuanya agar nanti pulang membawa uang,” jelas aktivis anak ini.
Selain L, adiknya N juga beberapa kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari Robert. “Tapi memang korban N ini tidak sesering L. Karena kalau menginap L sering mengajak temannya. Kalau tidak ada teman baru dia ngajak adiknya, N,” lanjut Ipung.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Benny Hariyanto mengatakan banyak keterangan yang dibantah kliennya. Salah satunya, keterangan yang mengatakan dia dipaksa datang ke rumah. Pasalnya, korban tidak dipaksa datang ke rumah Robert. Benny juga membantah jika N mendapat perlakuan cabul dari Robert. “Kalau pengakuan L yang ngaku anus dan kelaminnya diraba saat mandi memang benar,” ujarnya.
Ditambahkannya, dirinya juga telah dihubungi secara resmi oleh Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia untuk membantu terdakwa di persidangan. “Pihak pemerintah Australia sudah menghubungi dan mengajukan permohonan resmi untuk bantuan hukum kepada Robert, dan ini permintaan keluarga Robert kepada Pemerintah Australia. Saya baru akan terima dua hari lagi surat permohonan resminya dari Australia,” pungkas Benny.