Diposting : 20 September 2019 01:09
Agung Samudra - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas Sudihati Dahlan (45) dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani Ali Usman yang digelar di PN Bangli memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.
Dalam amar putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa SH menyatakan pikir- piker.
Pantauan koran ini nampak beberapa orang dari kerabat terdakwa sudah sejak pukul 09.00 Wita merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberpa dari kerabat terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis.
Mereka tidak menyangka kalau kerbatanya divonis tinggi. Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar dalam menjalani hukuman, ujarsalah seorang kerabat terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Mei 2018.
Dalam aksinya kedua terdakwa melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati. Caranya dengan membuat formulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati dan dalam surat pernyataan untuk menjadi penduduk desa dipungut Rp 350 ribu. Sedangkan kepada penduduk pendatang yang sudah lama tinggal di banjar Sudihati dikenakan pungutan Rp50 ribu.
Sementara tindakan kedua terdakwa tidak melalui musyawarah bersama dengan masyarakat banjar. Jadi tindakan mereka di luar pengetahuan warga masyarakat banjar.
Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. Sementra berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Disdukcapil Bangli yang berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya. (u)