Diposting : 8 January 2020 05:46
Valdi S Ginta - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand didakwa menyelundupkan 892 gram netto narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam cawat ke Bali. Kedua perempuan yang bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25) itu pun terancam dipidana mati.
Sidang terhadap Kasarin dan Sanicha baru memasuki tahap pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar pada Selasa (7/1). Dalam sidang tersebut, Jaksa I Made Santiawan mendakwa para terdakwa dengan dakwan alternatif. Dakwaan ke satu, adalah Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa terdakwa Kasarin Khamkhao telah melakukan pemufatakatan jahat dengan terdakwa Sanicha Maneetes pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Bandara internasional Ngurah Rai dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tandas Jaksa Setiawan.
Sedangkan dakwaan ke dua, Jaksa Kejari Denpasar ini mendakwa para terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor sabu. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Jaksa Santiawan di muka majelis hakim diketuai Sobandi menerangkan awal mula penangkapan terhadap para terdakwa. Berawal saat petugas bea cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Petugas bea cukai lalu memboyong dua perempuan muda ini ke ruang pemeriksaan barang penumpang. Petugas meminta kedua terdakwa untuk membuka pakaian yang dikenakan, termasuk pakaian dalam.
Petugas lalu mendapatkan paket satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di dalam celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan cokelat yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Lebih lanjut, tiga bungkusan warna cokelat yang dibawa kedua terdakwa diperoleh dari seorang laki - laki bernama Boss yang berada di Thailand.
Pihaknya mengatakan bahwa kedua terdakwa mendapat keuntungan dari penerima paketan tersebut berupa uang sebesar US$ 3000 untuk berdua jika berhasil mengantar barang sampai diterima oleh penerima.
"Para terdakwa juga telah diberikan oleh Boss dari Thailand dengan uang sebesar 50.000 Baht untuk biaya beli tiket pesawat pulang pergi dan biaya hotel selama berada di Bali," katanya.