Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KSP PAS Bertangguh Beri Jaminan, Nasabah dan Karyawan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bali Tribune/ ANCAM - Karyawan dan nasabah mengancam akan menempuh jalur hukum apabila Ketua KSP PAS ingkar terhadap perjanjian.
balitribune.co.id | Negara - Pertemuan antara Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pariartha Sejahtera (PAS) dengan karyawan dan nasabah berlanjut, Selasa (21/1). Kendati bersedia mengembalikan dana tabungan nasabah, namun Ketua KSP PAS I Gusti Putu Sugita belum memberikan jaminan atas perjanjian yang dibuatnya dengan karyawan. Apabila inkar terhadap perjanjian, karyawan dan nasabah mengancam akan menempuh jalur hukum.
 
Dalam pertemuan dengan karyawan dan nasabah tersebut, pihak karyawan dan nasabah menuntut tanggungjawab Ketua KSP PAS terhadap dana tabungan yang belum dicairkan dan juga hutang karyawan yang digunakan untuk mencicil pengembalian tabungan. Pertemuan di Kantor KSP PAS di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara Selasa kemarin memang berlangsung alot. Sempat terjadi perdebatan dan Karyawan dan nasabah memberikan tenggat waktu kepada Ketua KSP PAS untuk melakukan tanggungjawabnya.
 
Kendati Ketua KSP PAS bersedia bertanggungjawab atas segala kewajiban pembayaran pengembalian dana tabungan nasabah yang dipungut oleh karyawan, serta bertanggungjawab atas segala kewajiban pembayaran pinjaman hutang KUR di bank atas nama karyawan yang telah digunakan untuk mencicil pengembalian dana tabungan nasabah, namun pihak koperasi belum mampu memberikan jaminan atas komitmen dan etikada baiknya. Jumlah dana nasabah yang kini belum dicairkan Rp 14 juta lebih untuk 23 orang.
 
 Begitupula total utang KUR yang kini dicicil oleh karyawan setiap bulannya sebesar Rp 17.275.000,00. Jumlah tersebut baru untuk dana tabungan nasabah yang dipungut oleh satu karyawan saja, Sedangkan di KSP PAR terdapat belasan karyawan dan hingga kini total dana tabungan masyarakat yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta. Pihak karyawan kini memberikan tenggat waktu kepada Ketua KSP PAS untuk menyiapkan jaminan atas kesanggupannya tersebut selama satu bulan hingga Jumat (21/2) mendatang.
 
Begitupula Ketua KSP PAR dituntut untuk mengembalikan dana nasabah yang belum dicairkan paling lambat Kamis (30/4). Apabila Ketua KSP PAS ingkar terhadap perjanjian yang telah dibuatnya, karyawan bersama nasabah mengancam akan membawa ke jalur hokum. Salah seroang karyawan, Ni Kadek Adelia Dwiyanti Selasa kemarin mengatakan karyawan yang diminta utuk mencari pinjaman untuk mengembalikan nasabah. “Tapi selama ini tidak ada tanggungjawab dari koperasi. Alasannya mis komunikasi,” ujarnya.
 
Salah seorang nasabah, I Kadek Surya Cita asal Baluk menyatakan dampak dari permasalahan keuangan koperasi ini sudah meresahkan nasabah. “Saya sendiri narik uang Rp 600 ribu saja sudah dari Agustus 2019 sampai sekarang tidak dapat, ini sangat meresahkan. Kita tunggu itikad baiknya, kalau tidak sesuai perjanjian ya kami para nasabah dan karyawan akan ke jalur hukum,” ujarnya. 
 
Sedangak Ketua KSP PAS, I Gusti Putu Sugita mengakui pihaknya tidak memiliki jaminan lantaran seluruh assetnya sudah menjadi anggunan pinjaman. Atas tuntutan para nasabah dan karyawan, pihaknya mengaku akan melakukan upaya secara internal. Ia menuding pengurus KSP PAS yang lain seolah tidak mau ikut bertanggungjawab dengan permasalahan ini. “Kami buat perjanjian ini hanya bermodal kepercayaan dan komitmen. Tetapi kami berupaya untuk memenuhi tanggung jawab kami. Kami akan kumpulkan dulu pengurus dan manajemen termasuk para karayawan. Selama ini pengurus yang lain lepas tangan sehingga semuanya diserahkan ke saya,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.