Masyarakat Bisa Adukan Masalah Bansos di Aplikasi Jaga Bansos | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 04 Februari 2025
Diposting : 10 June 2020 22:12
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ LAUNCHING - Launching Aplikasi Jaga Bansos di ruangan kerja Sekda Kabupaten Gianyar, Rabu (10/6).
Balitribune.co.id | Gianyar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaunching aplikasi Jaga Bansos melalui Aplikasi Zoom yang juga disiarkan RRI Denpasar, di ruangan kerja Sekda Kabupaten Gianyar, Rabu (10/6). Launching Jaga Bansos dirangkai dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat banyaknya bantuan yang dicairkan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19. 
 
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menekankan bahwa KPK sudah memberi arahan terkait penyaluran bantuan masyarakat. “KPK sudah memberi arahan, mohon jangan melakukan penyimpangan dana, jangan sampai bantuan tidak sampai ke masyarakat atau nominalnya berkurang,” ujar Basuki. 
 
KPK dan BPKP Wilayah Bali akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan pemprov maupun kabupaten/kota beserta inspektorat agar tidak terjadi penyimpangan. Basuki juga menekankan agar pemprov ataupun pemda bekerja secara hati hati namun cepat. Harapannya setelah pandemi selesai, semua urusan selesai. 
 
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan memiliki semangat untuk membantu masyarakat yang terdampak, namun dalam penyaluran pemprov tetap berpedoman pada aturan yang harus diikuti. Untuk menjaga akuntabilitas, Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa setiap bantuan disalurkan melalui rekening, tidak ada tunai ataupun perantara, sehingga saat dilakukan monitoring ataupun audit dapat dipertanggungjawabkan. Akan ada bantuan lagi yang akan diberikan kepada masyarakat, namun pemprov masih melakukan pengecekan agar tidak ada yang menerima bantuan dobel. 
 
Mengenai pengaduan terkait bantuan masyarakat, KPK memfasilitasi dengan launching aplikasi Jaga Bansos. Aplikasi tersebut merupakan modifikasi dari aplikasi “Jaga” yang dimiliki KPK sebelumnya. 
 
Seusai dilaunching oleh KPK, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar I Ketut Lanang Sadya, AP, M.Ag menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Bansos yaitu masyarakat membuat pengaduan di aplikasi tersebut dengan nama, alamat yang jelas serta tujuan pengaduan, yang nantinya akan diteruskan ke kabupaten kota masing-masing sesuai alamat si pelapor.  “Mekanismenya masyarakat melapor melalui aplikasi dengan keterangan dan nama yang jelas, setelah itu KPK melakukan verifikasi, disana akan diminta untuk kelengkapan data seperti nama alamat termasuk KPK melakukan pengecekan apakah si pelapor sudah masuk penerima bansos atau gimana setelah direspon oleh yang melapor maka KPK akan meneruskan ke inspektorat kabupaten/kota si pelapor bahwa ada yg melapor dan inspektorat harus menindaklanjuti dan memberi respon atau memberi jawaban beserta bukti paling lambat 7 hari,” terang Ketut Pasek.
 
Bergabung juga dalam sosialisasi via zoom tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono, sekda ataupun inspektorat se-Bali.