DPRD Bali Minta DEN Kaji Ulang PLTB Nusa Penida | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 15 Desember 2024
Diposting : 13 August 2020 22:55
San Edison - Bali Tribune
Bali Tribune/ BERITA ACARA - Penandatangan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED-P Bali Tahun 2020-2050.
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengkaji ulang PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) di Nusa Penida yang tidak beroperasi sejak tahun 2017. Dewan berpandangan, sangat disayangkan apabila PLTB tersebut dibiarkan begitu saja.
 
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, saat penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Kamis (13/8). Berita acara tersebut ditandatangani Diah Srikandi bersama Sekjend Dewan Energi Nasional dan Kadis ESDM dan Tenaga Kerja Provinsi Bali.
 
"Kami titip kepada DEN untuk melakukan kajian kembali terhadap PLTB di Nusa Penida yang sudah tidak beroperasi, agar PLTB tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Diah Srikandi.
 
"Demikian halnya dengan PLTS Kayubihi di Bangli perlu dikaji. Selanjutnya PLTS di Kubu, Karangasem agar kendala-kendala yang dihadapi segera dicarikan solusinya," imbuh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.
 
Beberapa pembangkit listrik tersebut perlu dikaji, demikian politisi PDI Perjuangan itu, mengingat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Bali yang masih sangat rendah sejauh ini. Sementara di sisi lain, didorong peningkatan pemanfaatan EBT.
 
Pada kesempatan tersebut, Diah Srikandi juga bersyukur karena Ranperda RUED Provinsi Bali sudah masuk proses untuk nomor registrasi di Kemendagri. Ranperda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 21 Juli 2020 lalu.
 
Sementara itu Sekjend DEN Djoko Siswanto mengatakan, kehadiran Perda RUED sangat penting dalam upaya peningkatan pemanfaatan EBT di daerah. Dengan adanya Perda RUED, maka daerah memiliki landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan energi.
 
"Demikian halnya apabila ada investor yang ingin menanamkan modalnya, maka Perda RUED yang akan menjadi landasannya. Jadi ada kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
 
Ia pun mendorong agar ke depan pemanfaatan EBT di Bali semakin meningkat dengan kehadiran Perda ini. Sebab saat ini, pemanfaatan EBT di Bali baru sebesar 0,27 persen. Angka ini cukup rendah, sebagaimana juga pemanfaatan EBT secara nasional yang masih minim.